Senin, 07 Juli 2014

SARAN DAN KESIMPULAN

TRIP TO BRN - SHZ - HK



FIRST TIME naik pesawat internasional. FIRST TIME ke luar negri *norak )study yang mengatasnamakan holiday atau sebaliknya . hha. tapi ini pengalaman yang luar biasa. ini yang disuka dari royal brunei


ABERDEEN AND REPULSE BAY

Aberdeen



Aberdeen terletak di selatan pulau Hong Kong . Pelabuhan Aberdeen yang terkenal terletak di antara Aberdeen dengan Ap Lei Chau. Mendapat nama dari seorang Setiausaha Koloni dan Perang British , George Hamilton Gordon yang merupakan "Earl of Aberdeen" Terkenal sebagai salah satu destinasi pelancongan di HK untuk melihat kehidupan orang bot atau penduduk asal HK yang berumah di atas bot. Merupakan sebuah pelabuhan bagi bot-bot nelayan yang terlindung dari ribut dan taufan yang sering melanda HK.  Desa nelayan tradisional yang bernama Tai O ini terletak di sebelah barat Pulau Lantau di HongKong, Cina. Tempat ini sudah terkenal dari jaman pendudukan Portugis dan pendudukan Inggris atas HongKong. Desa ini adalah titik strategis bagi para penyelundup dan para kriminal yang melarikan diri dari Hongkong dan bahkan pelarian dari daratan Cina. Sepanjang sejarah, desa ini menjadi khusus karena letaknya, maka dibangunlah banteng oleh para penguasa. Pada awalnya, rumah-rumah mereka tidaklah dibangun di atas daratan melainkan mereka membuat rumah panggung diatas air, sayangnya pada tahun 2000 lalu, ratusan rumah panggung ini terbakar sehingga populasi rumah panggung ini menjadi sedikit sekali. Begitu juga penduduk disini semakin lama semakin berkurang dikarenakan para mudanya mencoba mencari pekerjaan lain di kota dan HongKong island dan meninggalkan pekerjaan para leluhurnya, berlayar.



      Nelayan-nelayan inilah yang sebenarnya memenuhi sebagian kebutuhan seafood di pulau Hongkong dan menjadikannya mata pencaharian mereka. Dikarenakan semakin tingginya polusi di laut serta hilangnya kemauan untuk menjadi nelayan, dapat kita bayangkan ketika desa ini tidak lagi menghasilkan produk lautnya, maka desa ini akan menjadi sepi dan tidak berproduksi, dan mungkin hanya menjadi bagian dari sejarah.
      Seperti desa lainnya, desa ini mempunyai sekolah pemerintah setempat, tempat beribadah dan pasar tentunya. Di sepanjang jalan-jalan di dalam desa dengan mudah dapat ditemukan seafood yang dikeringan yang dapat anda beli, begitu juga yang masih hidup dan segar-segar. Jangan lewatkan kesempatan mengunjungi warung-warung disana yang menyajikan seafood. Di sudut jalan terletak tempat ibadah, yang mana para nelayan biasanya beribadah sebelum pergi berlayar dan memberi sedekah pada dewa-dewanya.
  


Repulse bay



Repulse Bay terletak di bagian selatan HONGKONG, tempat ini sangat terkenal dengan pantainya yang bersih dan ombak yang tidak terlalu besar, sangat cocok sebagai tempat berenang. Repulse Bay merupakan lokasi yang paling strategis pada masa Perang Dunia II, dulunya tempat ini merupakan jalur perdagangan. Baru pada tahun 1982 tempat ini dibangun menjadi shopping mall yang menyediakan toko toko, restaurant dan kios makanan cepat saji, namun hotel dengan arsitektur colonial tetap dipertahankan. Ditempat ini juga terdapat 2 patung Dewa yang besar, KWUN YUM dan TIN HAU yang menghadap ke Repulse Bay. Tempat ini juga merupakan pemukiman elit ( sama seperti pemukiman elit yang ada di Victoria Peak
Untuk menuju Repulse Bay bisa menggunakan bus dengan berbagai route, bisa melalui jalan biasa melewati pesisir pantai ataupun yang express melalui Aberdeen Tunnel ( terowongan bawah tanah / di dasar laut ) Yang Unik di Repulse Bay, Hong Kong. Kehidupan orang-orang di China memang masih sarat dengan kepercayaan terhadap sesuatu yang disebut Feng Shui.  Kebanyakan yang kita ketahui, Feng Shui lebih sering diterapkan dalam bidang konstruksi. Namun, sepertinya, aspek ini meliputi hampir semua sendi kehidupan bangsa China yang terkenal telah mengalami kemajuan budaya yang sangat pesat sejak dahulu kala.
Menurut definisinya, "Feng shui (Mandarin: 風水) adalah ilmu topografi kuno Tiongkok yang mempercayai bagaimana manusia dan Surga (astronomi), dan Bumi (geografi), hidup dalam harmoni untuk membantu  memperbaiki hidup dengan menerima Qi positif. Qi terdapat di alam sebagai energi yang tidak terlihat. Qi baik disebut juga napas kosmik naga. jenis Qi ini dipercaya sebagai pembawa rejeki dan nasib baik. namun ada pula Qi buruk yang disebut Sha Qi pembawa nasib buruk. terdapat berbagai aliran feng Shui, di antaranya adalah Bintang terbang, waktu, dan topografi." Bagaimanapun, Feng Shui adalah salah satu keunikan bangsa China yang masih bertahan hingga zaman sekarang. Salah satu contohnya adalah apa yang terdapat di Repulse Bay, salah satu tempat wisata pantai yang cukup terkenal di Hong Kong.

Dewi Kwan Im


Pantainya sendiri, bagi kita orang Indonesia, boleh dikatakan biasa-biasa saja. Meski ditambahkan ornamen berupa patung-patung bergaya khas China, namun tetap saja pantai-pantai di Bali, Lombok, Tanjung Bira, Bunaken atau Wakatobi masih jauh lebih indah dan eksotik. Wisata yang ditawarkan disini tidak lebih dari wisata sensasi. Misalnya, bila berhasil melempar koin ke dalam mulut patung ikan., maka, katanya, rezeki kita akan bertambah. Buktinya, beberapa pengunjung yang tidak percaya pun tetap melemparkan koin, bukan karena percaya tapi lebih karena merasa penasaran.


Pengunjung Antri untuk menyentuh kepala Dewa Keturunan

Selain itu ada juga patung Dewa Keturunan, Dewa Jodoh, Dewa Rezeki, dan patung Dewi Kwan Im  yang berukuran raksasa. Di sisi lain terdapat jembatan umur panjang, dimana bila berhasil melewatinya 1 kali, konon bisa menambah umur 3 tahunt. Entahlah. Yang jelas, pemerintah setempat nampaknya sangat berhasil mengelola objek ini dengan optimal. Tidak seperti kebanyakan objek wisata di Indonesia yang pengelolaannya terkesan asal-asalan.



          Yang unik disini bagi saya bukan pantainya melainikan justru sebuah apartment yang terletak di dekat objek wisata ini. Selain karena menyimpan catatan sejarahyang cukup panjang dan pernah disinggahi beberapa artis terkenal Hollywood, bangunan ini punya daya tarik dari sisi konstruksi. Ditengah bangunan yang kini difungsikan juga sebagai apartment mewah ini terdapat lubang besar berbentuk segi empat, mirip seperti apa yang terdapat di gedung HSBC. Hal ini diyakini sebagai upaya memberi jalan bagi naga-naga yang hidup di gunung untuk memiliki pandangan terbuka ke bawah dan dapat memperoleh akses untuk turun minum di laut. "Ada 7 naga yang menjaga Hong Kong. Salah satunya hidup di gunung di belakang "The Repulse Bay". Ketika Hong Kong dilanda krisis ekonomi, seorang paranormal menganjurkan untuk membuat lubang di tengah bangunan tersebut. Kenyataannya setelah itu, ekonomi Hong Kong bisa pulih kembali," ujar seorang Guide lokal menjelaskan.  Entahlah. Yang jelas, lubang yang dibiarkan terbuka seperti ini dalam Feng Shui dimaksudkan untuk memberikan jalan bagi angin dan energi Qi. Qisendiri, (Hanzi: 氣, Kanji: 気) atau lebih sering dieja sebagai chi atau ch'i(dalam Romanisasi gaya Wade-Giles) atau ki (dalam ejaan Romaji bahasa Jepang) adalah sebuah konsep dasar budaya Tionghoa. Qi dipercayai adalah bagian dari semua makhluk hidup sebagai semacam "kekuatan hidup" atau "kekuatan spiritual". Kata ini seringkali diterjemahkan sebagai "aliran energi" atau secara harafiah sebagai "udara" atau "napas"(wikipedia.org). Menyaksikan Feng Shui pada sumbernya memang bermakna lebih. Saya jadi paham bahwa "hal lumrah" yang sehari-hari kita bisa saksikan di negeri sendiri ternyata bisa menjadi objek pariwisata yang menghasilkan devisa bagi negara asalnya. Tentu bila dikelola dengan baik seperti yang dilakukan pemerintah Hong Kong.

Sumber :
http://rezeki-suatucatatanperjalanan.blogspot.com/2009/10/hong-kong-aberdeen-fishing-village.html

-http://www.zonapetualang.com/2011/06/yang-unik-di-repulse-bay-hong-kong.html


Minggu, 30 Maret 2014

STUDI ESKURSI - HONGKONG

HONGKONG
A.SEJARAH

HongKong (HK) merupakan wilayah administratif khusus (semacam Daerah Khusus) di Republik Rakyat China. Status itu juga dimiliki Macau, wilayah bekas jajahan Portugis. Luas wilayah HK 1,104 km2 dengan penduduk sekitar 7 Juta jiwa. Penduduk HK terdiri dari etnisChina (95%) dan etnis lain (5%). Mayoritas etnis Han asal Guangzhou dan Taishan, dua kota yang bertetangga dengan Provinsi Guangdong.


Dengan prinsip “satu negara, dua sistem”, Awalnya, wilayah Hong Kong dan sekitarnya milik China. Usai Perang Candu, China terpaksa menyerahkannya kepada Inggris. Sekadar tahu, Perang Candu (dari tahun 1839—1842) adalah perang yang terjadi antara Dinasti Qing (China) dengan Perusahaan Dagang Hindia Timur (Inggris). Perang ini terjadi karena kedua pihak memperebutkan wilayah perdagangan. Pihak Inggris akhirnya memenangi perang tersebut. Tanggal 29 Agustus 1842, China dan Inggris menandatangani perjanjian Nanking. Isi perjanjian antara lain menyerahkan Hong Kong kepada Inggris selama 99 tahun. Penyerahannya berlaku mulai tanggal 1 Juli 1898 dan berakhir 1 Juli 1997.
Satu Negara, Dua Sistem
Tanggal 1 Juli 1997, wilayah Hong Kong resmi kembali ke China. Meski demikian, Hong Kong memiliki hak istimewa. Hak istimewa ini diatur dalam perjanjian Joint Declaration (tahun 1984) yang telah disepakati pihak China dan Inggris.
Inti dari perjanjian tersebut adalah pembentukan paham “Satu Negara, Dua Sistem”. Artinya, Hong Kong diperbolehkan mengatur perekonomian serta sistem sosialnya sendiri. Hal itu terbukti dari mata uang Hong Kong yang tak mengikuti China. Mata uang China adalah yuan (CNY), sedangkan mata uang Hong Kong yaitu dollar Hong Kong (HKD). Nah, hak istimewa ini berlaku hingga 50 tahun ke depan setelah masa

penyerahan kembali ke China atau hingga tanggal 1 Juli 2047.
Hong Kong memang memiliki hak istimewa. Tapi untuk masalah pertahanan keamanan dan hubungan luar negeri, Hong Kong tetap mengikuti kebijakan China. Peringatan 12 Tahun
merupakan peringatan 12 tahun kembalinya Hong Kong ke China. Peringatan tersebut diisi dengan unjuk rasa puluhan ribu warga di jalanan Hong Kong. Mereka meminta agar Pemerintah Pusat (China) memberi hak pilih kepada mereka sistem politik dan ekonomi HK berbeda dengan pemerintahan China. HK menerapkan sistem demokrasi-kapitalis dan menjadi salah satu pusat keuangan internasional terkemuka di dunia. Mata uangnya, Dolar Hong Kong(HKD, $HK), merupakan mata uang ke-9 yang paling banyak digunakan di dunia.
Sistem politik HK diatur oleh Hukum Dasar HK (Basic Law of Hong Kong), dokumen konsitusinya, yang memberi HK “otonomi tingkat tinggi” dalam semua aspek kecuali hubungan luar negeri dan pertahanan militer. Pemerintahan HK dipimpin oleh seorang Kepala Eksekutif (Chief Executive) yang dipilih oleh 800-an anggota Komite Pemilihan (Election Committee). Hongkong hingga sekarang diakui sebagai Daerah Administratif Khusus Republik Rakyat China (RRC). Dengan demikian, memungkinkan Hongkong untuk mendapatkan hak otonomi tingkat tinggi, bebas dalam mempertahankan sistem kapitalis, sistem peradilan yang independen dan penegakan hukum yang rigid, menganut sistem perdagangan bebas, dan warganya menganut sistem berdemokrasi (bebas dalam mengeluarkan pendapat).


B. PROFIL

1. Asal Usul Kata ”Hong Kong”
Nama “Hong Kong” (HK) dari bahasa Kantonis atau nama Hakka yang artinya “fragrant harbour” (pelabuhan yang harum) dalam bahasa Inggris. Sebelum 1842, nama itu asalnya merujuk pada teluk kecil –kini Aberdeen Harbour/Little Hong Kong—antara pulau Ap Lei Chau dan sisi selatan HK Island.

2. Pemerintahan
            Pemerintahan Hong Kong dipimpin seorang Kepala Eksekutif. Ia memimpin semua urusan pemerintahan, kecuali soal Hubungan Luar Negeri dan Pertahanan Militer yang dikendalikan langsung oleh Beijing.
Lembaga-lembaga pemerintahan HK terdiri dari Eksekutif, Legislatif, dan Pengadilan. Eksekutif dikepalai Chief Executive yang dipilih Komite Eksekutif, lalu ditunjuk oleh Pemerintahan Rakyat Pusat (Central People’s Government). Dewan Legislatif beranggotakan 60 orang dan dipimpin Presiden Dewan Legislatif.
Pemerintahan HK secara tradisional memainkan peran pasif dalam ekonomi, sebuah kebijakan yang dikenal dengan istilah “positive non-interventionism”. Hong Kong sering disebut sebagai contoh kapitalisme laissez-faire (laissez-faire capitalism). Hong Kong menjadi negara industri dan pusat keuangan dunia sejak 1990-an.

3. Demografi

Penduduk HK saat ini mencapai 7,03 juta jiwa. Sekitar 95% penduduk keturunan China, mayoritas Taishanese, Chiu Chow, orang Cantonese lain, dan Hakka. Etnis Han HK mayoritas berasal dari Guangzhou dan Taishan.
Sekitar 5% lainnya imigran dari Asia Selatan, seperti India, Pakistan, Nepal, juga Vietnam. Ada juga penduduk asal Eropa, Amerika, Kanada, Jepang, dan Korea. Sebagai tambahan, ada sekitar 300.000 pembantu rumah tangga yang kini bekerja di HK, mayoritas dari Indonesia (sekitar 150.000 orang) dan Filipina.

4.Bahasa        
         Bahasa penduduk HK sehari-hari adalah bahasa Kantonis (Cantonese), bahasa China asal Provinsi Guangdong hingga utara HK. Inggris juga menjadi bahasa resmi dan menurut sensus tahun 1996 digunakan oleh 3,1% penduduk dalam pergaulan sehari-hari dan oleh 34.9% penduduk sebagai bahasa kedua. Bahasa Mandarin juga mulai banyak digunakan seiring meningkatnya imigran dari Cina daratan ke HK.

5.Agama
       Kebebasan beragama berlaku di Hong Kong, dilindungi oleh “Basic Law of Hong Kong”. Sekitar 90% penduduk menganut agama Budha (utamanya Chinese Mahayana), Confucianism, dan Taoism. Agama Kristen dianut sekitar 600,000 atau 8% dari total penduduk. Ada juga penganut Sikh, Muslim, Yahudi, Hindu, dan komunitas Bahá’í.

6. Transportasi


Transportasi HK menggunakan Kapal Ferry, MTR (Kereta Bawah Tanah), Bus, Taksi, dan Tram. Lebih dari 90% penduduk HK menggunakan transportasi umum tersebut. Hanya 10% menggunakan kendaraan pribadi. Ongkosnya menggunakan kartu Octopus dan uang cash. Tram segala jurusan tarifnya 2 dolar HK untuk orang dewasa dan 1 dolar untuk anak-anak dan usia lanjut.
Kereta cepat bawah tanah (MTR) memiliki 150 stasiun dan melayani 3.4 juta orang per hari. Hong Kong Tramways beroperasi sejak 1904. Bus tingkat dua diperkenalkan sejak 1949. Jalan-jalan raya dibeton. Lalu lintas relatif tertib dan lancar. Trotoar untuk pejalan kaki aman dari PKL atau halangan apa pun. Tertib lalu lintas pengendara dan pejalan kaki membuat jalan-jalan bebas macet dan minim kecelakaan.

7. Iklim
Hong Kong merupakan salah satu negara di Asia yang memiliki empat musim: musim semi, musim panas, musim gugur, dan musim dingin.
-  Musim Semi: Maret s.d. Pertengahan Mei, suhu rata-rata 23 derajat Celcius.
- Musim Panas: Akhir Mei s.d. Pertengahan September, suhu rata-rata 28 – 33 derajat Celcius.
- Musim Gugur: Akhir September s.d. Awal Desember, suhu rata-rata 23 derajat Celcius.
- Musim Dingin: Pertengahan Desember s.d. Februari, suhu rata-rata 17 derajat Celcius.

C. OBJEK PARIWISATA

            Pariwisata adalah salah satu tonggak utama perekonomian Hong Kong dengan 21,81 juta orang turis di tahun 2004. Selama Januari sampai April 2005, jumlah turis terus meningkat sebesar 11,1% dan mencapai 7,41 juta orang. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat setelah dibukanya Hong Kong Disneyland Resort pada bulan September 2005.
Beberapa lokasi dan daerah yang menjadi tujuan wisata antara lain :





Victoria Harbour


·         Disney Land Hong Kong – di Penny’s Bay, Lantau Island.

·         Cable Car atau “kereta gantung” — membentang sepanjang 5,7 km, menghubungkan Tung Chung dan Ngong Ping.

·         Ngong Ping Village — objek wisata Giant Buddha, patung Budha. Untuk mencapai Giant Buddha kita harus menapaki 268 anak tangga.

·         Giant Buddha (Tian Tan Buddha) merupakan patung Buddha raksasa yang terbuat dari perunggu seberat 250 ton dengan tinggi 34 meter dan resmi dibuka sejak tahun 1993.

·         Po Lin Monastery — salah satu biara legendaris di Hong Kong. Di pelataran biara ini banyak umat budha yang sedang melakukan ritual ibadah, menghadap Giant Buddha.

·         Victoria Peak — sebuah gunung dengan ketinggian 552 meter, tertinggi di HK, dicapai dengan Peak Tram, sebuah kereta yang dibuat dan mengalami perbaikan sejak 1888. Dari dalam tram nikmati pemandangan pulau Hong Kong.

·         Peak Tower — sebuah menara di Victoria Peak yang juga menjadi pemberhentian paling atas Peak Tram.

·         Madame Tussaud’s – museum patung lilin berbagai tokoh kenamaan dunia.

·         Sky Terrace (TerasLangit) — memandang panorama HK yang gemerlap.

·         Sympony of Light — spectacular multimedia display yang sudah dikenal sebagai “World’s Largest Permanent Light and Sound Show” oleh Guinness World Records. Dinikmati di Terminal Star Ferry Tsim Sha Tsui.

·         Mong Kok – tempat wisata belanja murah-meriah.

·         Victoria Park – “alun-alun” Hong Kong Island. Tempat kumpul para perantau Indonesia (Buruh Migran Indonesia) yang menikmati hari libur dengan beragam aktivitas, mulai pengajian hingga “free dance” dan sekadar duduk-duduk “ngerumpi”,dll.




Senin, 28 Oktober 2013

ENVIRONMENT IMPACT ANALYSIS (AMDAL)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang paling banyak penduduk, berbagai kebuthan semakin meningkat terutama dalam hal pekerjaan. Semakin banyak manusia di bumi ini maka semakin banyak pula kebutuhan yang harus terpenuhi agar mereka bisa bertahan hidup. pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat terutama untuk memperluas lapangan pekerjaan. Namun dalam pembangunan harus memperhatikan beberapa dampak dan aturan-aturan yang berlaku atau biasa di sebut AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan harus berwawasan lingkungan sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang.
AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut.
a. AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
b. AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Untuk menghindari timbulnya dampak lingkungan yang tidak dapat ditoleransi maka perlu disiapkan rencana pengendalian dampak negative yang akan terjadi. Untuk dapat merencanakan pengendalian dampak negatif harus diketahui dampak negatif apa yang akan terjadi dan untuk dapat mengetahui dampak yang akan terjadi maka perlu dilakukan pendugaan dampak lingkungan. Langkah ini disebut Pendugaan Dampak Lingkungan atau Environmental Impact Assessment dan pendugaan ini
merupakan proses dalam AMDAL. AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting sehingga AMDAL merupakan bagian dari beberapa hal, yaitu pengelolaan lingkungan, pemantauan proyek, pengelolaan proyek, pengambil keputusan, dan dokumen yang penting.
Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila dapat disusun rencana pengelolaan lingkungan, sedangkan rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.
Pendugaan dampak lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dapat berbeda dengan kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek berjalan sehingga program pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau mungkin tidak mampu menghindarkan rusaknya lingkungan.
Perbedaan dari dampak yang diduga dan dampak yang terjadi dapat disebabkan oleh:
a. Penyusun laporan AMDAL kurang tepat di dalam melakukan pandangan dan biasanya juga disebabkan pula oleh tidak cermatnya para evaluator dari berbagai instansi pemerintah yang terlibat sehingga konsep atau draft laporan AMDAL yang tidak baik sudah disetujui menjadi laporan akhir.
b. Pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai dengan apa yang telah tertulis di dalam laporan AMDAL yang telah diterima pemerintah terutama saran-saran dan pedoman di dalam mengendalikan dampak negatif. Misalnya pada laporan AMDAL jelas bahwa proyek harus membangun pengelolaan air limbah (water treatment plant), tetapi kenyataannya tidak dilakukan atau walaupun dilakukan tidak bekerja dengan baik. Contoh lain misalnya alat penyerap debu (dust absorber) yang harusnya diganti atau dibersihkan tiap dua tahun sekali, tetapi sudah lima tahun tidak juga diganti.
Untuk menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan, secara terus-menerus dengan frekuensi yang teratur, apabila diperlukan sejak pra pembangunan. Hasil dari pemantauan kemudian digunakan untuk memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan kalau memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan ulang. Secara skematis hubungan hasil ANDAL, pemantauan, dan pengelolaan dapat dilihat pada gambar berikut.

 
 
CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.

Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan kawasan industri yaitu:
1) UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.

2) UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang.
3) UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4) UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
5) PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.

6) Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
7) Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
8) Berbagai Peraturan Daerah yang relevan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Peran Pemda juga penting bertanggungjawab dalam mengatur kawasan industri.
Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan:
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
(3) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Berkaitan dengan pengawasan dalam Pasal 24 disebutkan:
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut UU 23 Tahun 1997 juga menggunakan asas kerja sama (cooperation principle) dalam upaya preventif terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang berbunyi: “Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.” Pasal 11 ayat (1): “Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri”. Juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1): “Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.”

sumber:
 
http://indonesiaforest.webs.com/masalah_amdal.pdf
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/04/peranan-dan-kegunaan-amdal.html
http://medizton.wordpress.com/2010/01/07/contoh-kasus-amdal-kawasan-lingkungan-industri-kecil-di-semarang-kompas-2-agustus-2002/


Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan
dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakuknya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah
mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administrati f, akan tetapi
jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah
wewenang pengelolaan tersebut.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang paling banyak penduduk, berbagai kebuthan semakin meningkat terutama dalam hal pekerjaan. Semakin banyak manusia di bumi ini maka semakin banyak pula kebutuhan yang harus terpenuhi agar mereka bisa bertahan hidup. pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat terutama untuk memperluas lapangan pekerjaan. Namun dalam pembangunan harus memperhatikan beberapa dampak dan aturan-aturan yang berlaku atau biasa di sebut AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan harus berwawasan lingkungan sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang.
AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut.
a. AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
b. AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Untuk menghindari timbulnya dampak lingkungan yang tidak dapat ditoleransi maka perlu disiapkan rencana pengendalian dampak negative yang akan terjadi. Untuk dapat merencanakan pengendalian dampak negatif harus diketahui dampak negatif apa yang akan terjadi dan untuk dapat mengetahui dampak yang akan terjadi maka perlu dilakukan pendugaan dampak lingkungan. Langkah ini disebut Pendugaan Dampak Lingkungan atau Environmental Impact Assessment dan pendugaan ini
merupakan proses dalam AMDAL. AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting sehingga AMDAL merupakan bagian dari beberapa hal, yaitu pengelolaan lingkungan, pemantauan proyek, pengelolaan proyek, pengambil keputusan, dan dokumen yang penting.
Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila dapat disusun rencana pengelolaan lingkungan, sedangkan rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.
Pendugaan dampak lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dapat berbeda dengan kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek berjalan sehingga program pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau mungkin tidak mampu menghindarkan rusaknya lingkungan.
Perbedaan dari dampak yang diduga dan dampak yang terjadi dapat disebabkan oleh:
a. Penyusun laporan AMDAL kurang tepat di dalam melakukan pandangan dan biasanya juga disebabkan pula oleh tidak cermatnya para evaluator dari berbagai instansi pemerintah yang terlibat sehingga konsep atau draft laporan AMDAL yang tidak baik sudah disetujui menjadi laporan akhir.
b. Pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai dengan apa yang telah tertulis di dalam laporan AMDAL yang telah diterima pemerintah terutama saran-saran dan pedoman di dalam mengendalikan dampak negatif. Misalnya pada laporan AMDAL jelas bahwa proyek harus membangun pengelolaan air limbah (water treatment plant), tetapi kenyataannya tidak dilakukan atau walaupun dilakukan tidak bekerja dengan baik. Contoh lain misalnya alat penyerap debu (dust absorber) yang harusnya diganti atau dibersihkan tiap dua tahun sekali, tetapi sudah lima tahun tidak juga diganti.
Untuk menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan, secara terus-menerus dengan frekuensi yang teratur, apabila diperlukan sejak pra pembangunan. Hasil dari pemantauan kemudian digunakan untuk memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan kalau memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan ulang. Secara skematis hubungan hasil ANDAL, pemantauan, dan pengelolaan dapat dilihat pada gambar berikut.


CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan kawasan industri yaitu:
1) UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.

2) UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang.
3) UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4) UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
5) PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.

6) Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
7) Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
8) Berbagai Peraturan Daerah yang relevan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Peran Pemda juga penting bertanggungjawab dalam mengatur kawasan industri.
Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan:
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
(3) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.

Berkaitan dengan pengawasan dalam Pasal 24 disebutkan:
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut UU 23 Tahun 1997 juga menggunakan asas kerja sama (cooperation principle) dalam upaya preventif terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang berbunyi: “Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.” Pasal 11 ayat (1): “Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri”. Juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1): “Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.”




KESIMPULAN :
DENGAN ADANYA AMDAL MAKA BISA DIKAJI DAMPAK ATAU PERMASALAHAN  USAHA ATAU KEGIATAN YANG SEDANG BERLANGSUNG. KARNA BERPENGARUH PADA LINGKUNGAN SEKITARNYA.

sumber: 

http://indonesiaforest.webs.com/masalah_amdal.pdf
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/04/peranan-dan-kegunaan-amdal.html
http://medizton.wordpress.com/2010/01/07/contoh-kasus-amdal-kawasan-lingkungan-industri-kecil-di-semarang-kompas-2-agustus-2002/
http://abaslessy.wordpress.com/2013/02/04/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/