Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat
saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh
terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini
adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum
AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Di Indonesia merupakan salah satu
Negara yang paling banyak penduduk, berbagai kebuthan semakin meningkat
terutama dalam hal pekerjaan. Semakin banyak manusia di bumi ini maka semakin
banyak pula kebutuhan yang harus terpenuhi agar mereka bisa bertahan hidup. pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat
kesejahteraan rakyat terutama untuk memperluas lapangan pekerjaan. Namun dalam
pembangunan harus memperhatikan beberapa dampak dan aturan-aturan yang berlaku
atau biasa di sebut AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan) pembangunan harus berwawasan lingkungan sehingga
menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang.
AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut.
a. AMDAL harus
dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan
Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau
pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan
besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan
didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi
yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek
yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya
mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak
sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman
Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
b. AMDAL harus
dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek
pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai
masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa
proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan
kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana
sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat
besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam
dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Untuk menghindari
timbulnya dampak lingkungan yang tidak dapat ditoleransi maka perlu disiapkan
rencana pengendalian dampak negative yang akan terjadi. Untuk dapat
merencanakan pengendalian dampak negatif harus diketahui dampak negatif apa
yang akan terjadi dan untuk dapat mengetahui dampak yang akan terjadi maka
perlu dilakukan pendugaan dampak lingkungan. Langkah ini disebut Pendugaan
Dampak Lingkungan atau Environmental Impact Assessment dan pendugaan ini
merupakan proses
dalam AMDAL. AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan
yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan
hidup. AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan
bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting sehingga AMDAL
merupakan bagian dari beberapa hal, yaitu pengelolaan lingkungan, pemantauan
proyek, pengelolaan proyek, pengambil keputusan, dan dokumen yang penting.
Aktivitas pengelolaan
lingkungan baru dapat dilakukan apabila dapat disusun rencana pengelolaan
lingkungan, sedangkan rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun apabila
telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek
pembangunan yang akan dibangun.
Pendugaan dampak
lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dapat berbeda dengan
kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek berjalan sehingga program
pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau mungkin tidak mampu
menghindarkan rusaknya lingkungan.
Perbedaan dari dampak
yang diduga dan dampak yang terjadi dapat disebabkan oleh:
a. Penyusun laporan
AMDAL kurang tepat di dalam melakukan pandangan dan biasanya juga disebabkan
pula oleh tidak cermatnya para evaluator dari berbagai instansi pemerintah yang
terlibat sehingga konsep atau draft laporan AMDAL yang tidak baik sudah
disetujui menjadi laporan akhir.
b. Pemilik proyek
tidak menjalankan proyeknya sesuai dengan apa yang telah tertulis di dalam
laporan AMDAL yang telah diterima pemerintah terutama saran-saran dan pedoman
di dalam mengendalikan dampak negatif. Misalnya pada laporan AMDAL jelas bahwa
proyek harus membangun pengelolaan air limbah (water treatment plant),
tetapi kenyataannya tidak dilakukan atau walaupun dilakukan tidak bekerja
dengan baik. Contoh lain misalnya alat penyerap debu (dust absorber)
yang harusnya diganti atau dibersihkan tiap dua tahun sekali, tetapi sudah lima
tahun tidak juga diganti.
Untuk menghindari kegagalan pengelolaan
lingkungan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal
dari pembangunan, secara terus-menerus dengan frekuensi yang teratur, apabila
diperlukan sejak pra pembangunan. Hasil dari pemantauan kemudian digunakan
untuk memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan kalau memang hasil pemantauan
tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat
digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan ulang.
Secara skematis hubungan hasil ANDAL, pemantauan, dan pengelolaan dapat dilihat
pada gambar berikut.
CONTOH
KASUS AMDAL DI INDONESIA
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di
Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan
secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam
pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor
pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan
tantangan.
Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan
kawasan industri yaitu:
1) UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.
2) UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan
Ruang.
3) UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
4) UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan
Daerah.
5) PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
6) Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990,
tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
7) Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
8) Berbagai Peraturan Daerah yang relevan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri
diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang
dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
(2) Setiap orang dilarang membuang limbah
yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi
pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur
lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Peran Pemda juga penting bertanggungjawab
dalam mengatur kawasan industri.
Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan:
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap
penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang
melakukan pengawasan.
(3) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan
kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang
melakukan pengawasan.
Berkaitan dengan pengawasan dalam Pasal 24
disebutkan:
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta
keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang
diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan,
memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari
pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi
permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan
surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan
kondisi tempat pengawasan tersebut UU 23 Tahun 1997 juga menggunakan asas kerja
sama (cooperation principle) dalam upaya preventif terhadap terjadinya
kerusakan lingkungan yang tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang berbunyi:
“Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi
pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing,
masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan
perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan
hidup.” Pasal 11 ayat (1): “Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional
dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh
Menteri”. Juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1): “Dalam rangka pelaksanaan
pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan
kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.”
sumber:
http://indonesiaforest.webs.com/masalah_amdal.pdf
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/04/peranan-dan-kegunaan-amdal.html
http://medizton.wordpress.com/2010/01/07/contoh-kasus-amdal-kawasan-lingkungan-industri-kecil-di-semarang-kompas-2-agustus-2002/
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan
dan makhluk hidup, termasuk di
dalamnya manusia dan perilakuknya, yang
mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan
hidup dalam pengertian ekologi tidaklah
mengenal batas wilayah baik
wilayah negara maupun wilayah administrati f, akan tetapi
jika lingkungan hidup dikaitkan
dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah
wewenang pengelolaan tersebut.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat
saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh
terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini
adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum
AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Di Indonesia merupakan salah satu
Negara yang paling banyak penduduk, berbagai kebuthan semakin meningkat
terutama dalam hal pekerjaan. Semakin banyak manusia di bumi ini maka semakin
banyak pula kebutuhan yang harus terpenuhi agar mereka bisa bertahan hidup. pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat
kesejahteraan rakyat terutama untuk memperluas lapangan pekerjaan. Namun dalam
pembangunan harus memperhatikan beberapa dampak dan aturan-aturan yang berlaku
atau biasa di sebut AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan) pembangunan harus berwawasan lingkungan sehingga
menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang.
AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut.
a. AMDAL harus
dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan
Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau
pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan
besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan
didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi
yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek
yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya
mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak
sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman
Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
b. AMDAL harus
dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek
pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai
masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa
proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan
kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana
sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat
besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam
dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Untuk menghindari
timbulnya dampak lingkungan yang tidak dapat ditoleransi maka perlu disiapkan
rencana pengendalian dampak negative yang akan terjadi. Untuk dapat
merencanakan pengendalian dampak negatif harus diketahui dampak negatif apa
yang akan terjadi dan untuk dapat mengetahui dampak yang akan terjadi maka
perlu dilakukan pendugaan dampak lingkungan. Langkah ini disebut Pendugaan
Dampak Lingkungan atau Environmental Impact Assessment dan pendugaan ini
merupakan proses
dalam AMDAL. AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan
yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan
hidup. AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan
bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting sehingga AMDAL
merupakan bagian dari beberapa hal, yaitu pengelolaan lingkungan, pemantauan
proyek, pengelolaan proyek, pengambil keputusan, dan dokumen yang penting.
Aktivitas pengelolaan
lingkungan baru dapat dilakukan apabila dapat disusun rencana pengelolaan
lingkungan, sedangkan rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun apabila
telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek
pembangunan yang akan dibangun.
Pendugaan dampak
lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dapat berbeda dengan
kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek berjalan sehingga program
pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau mungkin tidak mampu
menghindarkan rusaknya lingkungan.
Perbedaan dari dampak
yang diduga dan dampak yang terjadi dapat disebabkan oleh:
a. Penyusun laporan
AMDAL kurang tepat di dalam melakukan pandangan dan biasanya juga disebabkan
pula oleh tidak cermatnya para evaluator dari berbagai instansi pemerintah yang
terlibat sehingga konsep atau draft laporan AMDAL yang tidak baik sudah
disetujui menjadi laporan akhir.
b. Pemilik proyek
tidak menjalankan proyeknya sesuai dengan apa yang telah tertulis di dalam
laporan AMDAL yang telah diterima pemerintah terutama saran-saran dan pedoman
di dalam mengendalikan dampak negatif. Misalnya pada laporan AMDAL jelas bahwa
proyek harus membangun pengelolaan air limbah (water treatment plant),
tetapi kenyataannya tidak dilakukan atau walaupun dilakukan tidak bekerja
dengan baik. Contoh lain misalnya alat penyerap debu (dust absorber)
yang harusnya diganti atau dibersihkan tiap dua tahun sekali, tetapi sudah lima
tahun tidak juga diganti.
Untuk menghindari kegagalan pengelolaan
lingkungan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal
dari pembangunan, secara terus-menerus dengan frekuensi yang teratur, apabila
diperlukan sejak pra pembangunan. Hasil dari pemantauan kemudian digunakan
untuk memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan kalau memang hasil pemantauan
tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat
digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan ulang.
Secara skematis hubungan hasil ANDAL, pemantauan, dan pengelolaan dapat dilihat
pada gambar berikut.
CONTOH
KASUS AMDAL DI INDONESIA
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di
Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan
secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam
pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor
pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan
tantangan.
Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan
kawasan industri yaitu:
1) UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.
2) UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan
Ruang.
3) UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
4) UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan
Daerah.
5) PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
6) Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990,
tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
7) Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
8) Berbagai Peraturan Daerah yang relevan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri
diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang
dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
(2) Setiap orang dilarang membuang limbah
yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi
pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur
lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Peran Pemda juga penting bertanggungjawab
dalam mengatur kawasan industri.
Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan:
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap
penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang
melakukan pengawasan.
(3) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan
kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang
melakukan pengawasan.
Berkaitan dengan pengawasan dalam Pasal 24
disebutkan:
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta
keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang
diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan,
memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari
pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi
permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan
surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan
kondisi tempat pengawasan tersebut UU 23 Tahun 1997 juga menggunakan asas kerja
sama (cooperation principle) dalam upaya preventif terhadap terjadinya
kerusakan lingkungan yang tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang berbunyi:
“Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi
pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing,
masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan
perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan
hidup.” Pasal 11 ayat (1): “Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional
dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh
Menteri”. Juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1): “Dalam rangka pelaksanaan
pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan
kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.”
KESIMPULAN :
DENGAN ADANYA AMDAL MAKA BISA DIKAJI DAMPAK ATAU PERMASALAHAN USAHA ATAU KEGIATAN YANG SEDANG BERLANGSUNG. KARNA BERPENGARUH PADA LINGKUNGAN SEKITARNYA.
sumber:
http://indonesiaforest.webs.com/masalah_amdal.pdf
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/04/peranan-dan-kegunaan-amdal.html
http://medizton.wordpress.com/2010/01/07/contoh-kasus-amdal-kawasan-lingkungan-industri-kecil-di-semarang-kompas-2-agustus-2002/
http://abaslessy.wordpress.com/2013/02/04/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/