Jumat, 20 Maret 2015

KONSERVASI ARSITEKTUR 1

Kawasan Cagar Budaya Betawi Situ Babakan

DKI Jakarta merupakan Ibu Kota Negara Indonesia yang menjadi pusat pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan lainnya yang menarik para penduduk dari berbagai daerah untuk tinggal dan datang ke kota ini. Hal ini dan perkembangan kota yang tidak seimbang menyebabkan semakin terpinggirnya warga Betawi yang mana warga asli Jakarta. Ini dapat menyebabkan Kota Jakarta tidak mempunyai karakter dan kekhasan daerah. Karena itu dibentuklah Cagar Budaya Betawi yang salah satunya yaitu Situ Babakan/ Danau.

Pintu masuk Setu Babakan

Situ Babakan adalah sebuah kawasan perkampungan yang ditetapkan Pemerintah Jakarta sebagai tempat pelestarian dan pengembangan budaya Betawi secara berkesinambungan. Perkampungan yang terletak di selatan Kota Jakarta ini merupakan salah satu objek wisata yang menarik bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana khas pedesaan atau menyaksikan budaya Betawi asli secara langsung. Di perkampungan ini, masyarakat Situ Babakan masih mempertahankan budaya dan cara hidup khas Betawi,  memancing, bercocok tanam, berdagang, membuat kerajinan tangan, dan membuat makanan khas Betawi. Melalui cara hidup inilah, mereka aktif menjaga lingkungan dan meningkatkan taraf hidupnya.
Aktivitas di dalam Setu Babakan

Kawasan huniannya memiliki nuansa yang masih kuat dan murni baik dari sisi budaya, seni pertunjukan, jajanan, busana,, rutinitas keagamaan, maupun arsitektur rumah Betawi. Dari perkampungan yang luasnya 289 Hektar, 65 hektar di antaranya adalah milik pemerintah di mana yang baru dikelola hanya 32 hektar. Perkampungan  ini didiami setidaknya 3.000 kepala keluarga. Sebagian besar penduduknya adalah orang asli Betawi yang sudah turun temurun tinggal di daerah tersebut. Sedangkan sebagian kecil lainnya adalah para pendatang, seperti pendatang dari Jawa Barat, jawa tengah, Kalimantan, dll yang sudah tinggal lebih dari 30 tahun di daerah ini.
Sebelumnya ada kawasan yang direncanakan serupa yaitu di wilayah Condet, namun gagal karena seiring perjalanan waktu perkampungan tersebut semakin luntur dari nuansa budaya Betawi-nya, karena itu diperlukan cara yang tepat agar kawasan Situ Babakan ini berhasil mempertahankan, melestarikan dan mengembangkan budaya Betawi.
a.             Situ Babakan
Situ Babakan atau Danau Babakan terletak di Srengseng Sawah, kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Indonesia dekat Depok yang berfungsi sebagai pusat Perkampungan Budaya Betawi, suatu area yang diperuntukkan untuk pelestarian warisan budaya Jakarta, yaitu budaya asli Betawi.
Setu Babakan

Situ Babakan merupakan danau buatan dengan area 30 hektare (79 hektare) dengan kedalaman 1-5 meter dimana airnya berasal dari Sungai Ciliwung dan saat ini digunakan sebagai tempat wisata alternatif, bagi warga dan para pengunjung. Peresmiannya Situ Babakan sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi dilakukan pada tahun 2004, yakni bersamaan dengan peringatan HUT DKI Jakarta ke-474. Perkampungan ini dianggap masih mempertahankan dan melestarikan budaya khas Betawi, seperti bangunan, dialek bahasa, seni tari, seni musik, dan seni drama. Dalam sejarahnya, penetapan Situ Babakan sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 1996. Sebelum itu, Pemerintah DKI Jakarta juga pernah berencana menetapkan kawasan Condet, Jakarta Timur, sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi, namun urung (batal) dilakukan karena seiring perjalanan waktu perkampungan tersebut semakin luntur dari nuansa budaya Betawi-nya. Dari pengalaman ini, Pemerintah DKI Jakarta kemudian merencanakan kawasan baru sebagai pengganti kawasan yang sudah direncanakan tersebut. Melalui SK Gubernur No. 9 tahun 2000 dipilihlah perkampungan Situ Babakan sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi. Sejak tahun penetapan ini, pemerintah dan masyarakat mulai berusaha merintis dan mengembangkan perkampungan tersebut sebagai kawasan cagar budaya yang layak didatangi oleh para wisatawan. Setelah persiapan dirasa cukup, pada tahun 2004, Situ Babakan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi. Sebelum itu, perkampungan Situ Babakan juga merupakan salah satu objek yang dipilih Pacific Asia Travel Association (PATA) sebagai tempat kunjungan wisata bagi peserta konferensi PATA di Jakarta pada bulan Oktober 2002.
Bangunan Tradisional Setu Babakan

Perkampungan Situ Babakan adalah sebuah kawasan pedesaan yang lingkungan alam dan  budayanya yang masih terjaga secara baik. Wisatawan yang berkunjung ke kawasan cagar budaya ini akan disuguhi panorama pepohonan rindang yang akan menambah suasana sejuk dan tenang ketika memasukinya. Di kanan kiri jalan utama, pengunjung juga dapat melihat rumah-rumah panggung berarsitektur khas Betawi yang masih dipertahankan keasliannya.

 

Rumah asli Betawi
Yang tak kalah menarik, di perkampungan ini juga banyak terdapat warung yang banyak menjajakan makanan-makanan khas Betawi, seperti ketoprak, ketupat nyiksa, kerak telor, ketupat sayur, bakso, laksa, arum manis, soto betawi, mie ayam, soto mie, roti buaya, bir pletok, nasi uduk, kue apem, toge goreng, dan tahu gejrot. Wisatawan yang berkunjung ke Situ Babakan juga dapat menyaksikan pagelaran seni budaya Betawi, antara lain tari cokek, tari topeng, kasidah, marawis, seni gambus, lenong, tanjidor, gambang kromong, dan ondel-ondel yang sering dipentaskan di sebuah panggung terbuka berukuran 60 meter persegi setiap hari Sabtu dan Minggu. Selain pagelaran seni, pengunjung juga dapat menyaksikan prosesi-prosesi budaya Betawi, seperti upacara pernikahan, sunat, akikah, khatam Al-Qur‘an, dannujuh bulan, atau juga sekedar melihat para pemuda dan anak-anak latihan menari dan silat khas Betawi, Beksi. Sebagai sebuah kawasan cagar budaya, Situ Babakan tidak hanya menyajikan pagelaran seni maupun budaya, melainkan juga menawarkan jenis wisata alam yang tak kalah menarik, yakni wisata danau. Dua danau, yakni Mangga Bolong dan Babakan, di perkampungan ini biasanya dimanfaatkan oleh wisatawan untuk memancing atau sekedar bersenda gurau dan menikmati suasana sejuk di pinggir danau. Selain itu, wisatawan juga dapat menyewa perahu untuk menyusuri dan mengelilingi danau.

b.             Tindakan Pelestarian
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan (UU RI No. 11 Tahun 2010). Terdapat beberapa langkah dalam melestarikan Cagar Budaya yaitu:
1.        Pelestarian
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pengertian Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,dan memanfaatkannya. Dalam Undang-Undang tersebut di atas, lembaga yang diberi fungsi untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat adalah museum.
2.        Pengembangan
Pengembangan, dalam UU Cagar Budaya, adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian. Masyarakat atau komunitas dalam masyarakat dapat secara aktif bersama-sama dengan museum dapat terlibat dalam tahap pengembangan sebagai bagian dari pelestarian. Penelitian ilmiah dapat dilakukan oleh berbagai pihak untuk menelisik dan menelaah lebih lanjut tentang warisan bendawi dimaksud. Revitalisasi memungkinkan masyarakat menikmati fungsi asal sebuah Bangunan Cagar Budaya, sebagai contoh sebuah bangunan bersejarah yang kini berfungsi sebagai kantor pemerintahan. Setelah dilakukan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, ternyata bangunan dimaksud merupakan fasilitas pertunjukan pada masanya. Pada saat-saat tertentu, fungsi ini dapat dikembalikan seperti semula dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pelestarian. Demikian juga dalam soal Adaptasi, misalnya penambahan ruangan pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Unsur-unsur publikasi Cagar Budaya dapat dikembangkan oleh masyarakat atau komunitas masyarakat melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Publik dapat menampilkan kegiatan-kegiatan promosi berupa pentas seni dan budaya.
3.        Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya (UU Cagar Budaya 2010). Dalam konteks pelestarian, pemanfaatan Cagar Budaya adalah mutlak karena merupakan muara dari pelestarian. Salah satu tujuan Cagar Budaya dilindungi dan dikembangkan ialah agar dapat dimanfaatkan. Pemanfaatannya dapat berupa sarana pembelajaran, pusat rekreasi seni dan budaya, tempat diskusi dan lain sebagainya. Pemanfaatan Cagar Budaya harus ditekankan pada elemen pendidikan karena pemahaman tentang pelestarian itu lebih efektif dilakukan dengan pendekatan pendidikan. Pemanfaatan lainnya dapat berupa kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi, pariwisata, agama, sejarah, dan kebudayaan. Peran serta masyarakat dan komunitas turut andil besar dalam melestarikan kawasan Cagar Budaya.
4.        Zonasi
Zoning adalah suatu upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi dan sekaligus mengatur peruntukan lahan, agar tidak terganggu oleh kepentingan lain yang terjadi disekitarnya, yang oleh Callcott (1989) disebutkan bahwa zonasi merupakan suatu cara atau teknik yang kuat dan fleksibel untuk mengontrol pemanfaatan lahan pada masa datang (Callcott,1989:38). Pernyataan yang dikemukaan oleh Callcott tersebut lebih di tekankan pada pengaturan dan pengontrolan pemanfaatan lahan untuk berbagai jenis kepentingan yang diatur secara bersama. Sementara dalam zonasi cagar budaya tujuan utamanya adalah menentukan wilayahsitus serta mengatur atau mengendalikan setiap kegiatan yang dapat dilakukan dalam setiap zona.Dengan demikian maka zonasi cagar budaya yang dimaksud dalam hal ini, memiliki cakupan yang lebih sempit dibanding dengan pengertian yang dikemukakan oleh Callcott, namun memperlihatkan persaman antara satu dengan yang lainya, yaitu masing-masing mengacu pada kepentingan pengendalian dan pemanfaatan lahan agar dapat dipertahankan kelestarianya. Zoning sangat penting contohnya saja jika cagar budaya berada dalam kawasan kota, maka ancaman terbesarnya adalah aktifitas pembangunan kota yang tidak mengindahkan peraturan pelestarian cagar budaya. Oleh karena itu, penentuan strategi zoning harus bersifat aplikatif dan diupayakan dapat mengakomodir  berbagai kepentingan. Zonasi terhadap situs cagar budaya ini harus dilakukan dengan perspektif yang luas untuk dapat menetapkan suatu sistem penataan ruang yang bijak dengan tetap berpegang pada prinsip pelestarian tanpa merugikan pihak manapun. Hal ini menjadi signifikan mengingat cakupan zonasi cagar budaya biasanya meliputi sebuah wilayah yang cukup luas. Dengan demikian penentuan batas zona harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.

c.         Kesimpulan
Beradasarkan paparan diatas tentang Setu babakan, bisa diambil kesimpulan bahwa kawasan Setu babakan harus di lindungi, di pelihara dan termasuk daerah yang harus di Konservasi. Karena menyimpan banyak potensi mulai dari potensi pariwisata, kebudayaan, arsitektur dan lainnya. Semakin banyak bangunan, kawasan yang di konservasi semakin baik karena menyimpan nilai kebudayaan yang sangat kental dan itu merupakan ciri khas atau identitas setiap daerah.

d.      Daftar pustaka 






KONSERVASI ARSITEKTUR 1

Kawasan Bantaran Sungai Ciliwung, Jakarta.

Di daerah sekitar sungai Ciliwung di Jakarta Kota masih banyak bangunan tua dan bersejarah bergaya Art Deco. Sebagian masih berfungsi, baik digunakan sebagai museum, kantor pemerintahan, kantor swasta, maupun untuk perdagangan. Namun sebagian lagi justru kosong tidak terpakai dan semakin lama semakin rusak dimakan usia. Keadaan itu membuat kawasan yang dulunya merupakan pusat pemerintahan pada zaman kolonial menjadi kawasan sepi pengunjung dan hanya di beberapa tempat yang ramai.  Kondisi ini sangat disayangkan karena di DKI Jakarta hanya daerah di sepanjang sungai Ciliwung di Jakarta Kota yang memiliki kombinasi menarik antara gedung bersejarah bergaya Art Deco dengan sungai Ciliwung yang lebar. Sehingga kami melihat potensi ini bisa dioptimalkan sebagai daerah wisata kuliner dan sejarah seperti di Boat Quay, dengan melakukan konservasi daerah ini yang awalnya hanya berupa pedestrian dan sedikit tanaman menjadi daerah wisata kuliner dan sejarah. Tentunya dengan beberapa penambahan komponen untuk menambah kenyamanan pengunjung.

Kawasann Sungai Ciliwung
(sumber : http://us.images.detik.com/content/2015/02/13/4/183324_ciliwung.jpg  )

a.             Boat Quay
Dahulu Singapore River adalah jalur utama untuk perdagangan dan kegiatan ekonomi di pulau tersebut, dimana sebagian besar sisi selatan sungai merupakan tempat perdagangan berlangsung, tempat itu sekarang dikenal dengan nama Boat Quay.
Sungai Boat Quay

Karena kawasan Boat Quay dulunya merupakan tempat perdagangan yang dijalankan oleh para pemukim Cina maka di daerah tersebut banyak terdapat rumah toko yang berarsitektur Cina. Rumah toko ini menjadi keunikan dan daya tarik wisatawan yang berkunjung ke Boat Quay sehingga oleh pemerintah Singapura dikonservasi pada tahun 1986 sebagai bagian dari rencana induk untuk melestarikan seluruh Sungai Singapura dan sekitarnya. Bangunan-bangunan rumah toko di area tersebut dipertahankan dan ditambahkan kafe-kafe tenda di sepanjang tepi sungai Singapura dan jalan di area ini dimaksimalkan sebagai jalur pedestrian (jalur pejalan kaki).
Pedestrian di Boat Quay

Dengan latar belakang alasan tersebut di atas dipilihlah lokasi ini sebagai area penelitian konservasi karena secara kasat mata dinilai berhasil mempertahankan keaslian bentuk bangunan rumah toko berarsitektur Cina dan menjadikannya daya tarik wisatawan. Begitu juga dengan kafe-kafe yang ada, ramai dikunjungi wisatawan karena letaknya yang berada di pinggir sungai memiliki pemandangan yang menarik dan berhawa sejuk.

Boat Quay

·           Peraturan Kawasan Boat Quay
Pada pertengahan tahun 1980an, Urban Redevelopment Authority mengumumkan rencana untuk menjadikan Boat Quay sebagai bagian dari rencana induk untuk melestarikan seluruh Singapore River dan sekitarnya. Mulai tahun 1993 pemerintah Singapura mengeluarkan circular/ surat edaran tentang konservasi bangunan yang berisi panduan konservasi bangunan beratap datar termasuk M & E bangunan beratap datar, revisi panduan Konservasi Bangunan di kawasan Boat Quay dan himbauan agar tetap mempertahankan lantai dan tangga yang terbuat dari kayu untuk menjaga keaslian arsitektur bangunan bersejarah hingga mengenai konservasi bagian bangunan yang menampung kegiatan bersantai. Peraturan-peraturan tersebut diterapkan dengan patuh oleh para pengelola dan pengguna bangunan di kawasan Boat Quay. Selain itu adapula peraturan yang dikeluarkan pemerintah Singapura tahun 2002 di kawasan Boat Quay yang berisi mengenai panduan perancangan mulai struktur, ukuran kios, hingga ketinggian lantai.

b.        Sungai ciliwung
Ci Liwung, atau biasa ditulis Ciliwung adalah salah satu sungai terpenting di Pulau Jawa; terutama karena melalui wilayah ibukota, DKI Jakarta, dan kerap menimbulkan banjir tahunan di wilayah hilirnya. Panjang aliran utama sungai ini adalah hampir 120 km dengan daerah tangkapan airnya (daerah aliran sungai) seluas 387 km persegi. Sungai ini relatif lebar dan di bagian hilirnya dulu dapat dilayari oleh perahu kecil pengangkut barang dagangan. Wilayah yang dilintasi Ci Liwung adalah Kabupaten BogorKota BogorKota Depok, dan Jakarta. Hulu sungai ini berada di dataran tinggi yang terletak di perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, atau tepatnya di Gunung GedeGunung Pangrango dan daerah Puncak. Setelah melewati bagian timur Kota Bogor, sungai ini mengalir ke utara, di sisi barat Jalan Raya Jakarta-Bogor, sisi timur Depok, dan memasuki wilayah Jakarta sebagai batas alami wilayahJakarta Selatan dan Jakarta Timur. Ci Liwung bermuara di daerah Luar Batang, di dekat Pasar Ikan sekarang.
Di sebelah barat, DAS Ci Liwung berbatasan dengan DAS Ci Sadane, DAS Kali Grogol dan DAS Kali Krukut. Sementara di sebelah timurnya, DAS ini berbatasan dengan DAS Kali Sunter dan DAS (Kali) Cipinang.
·           Peraturan Kawasan Bantaran Sungai Ciliwung
Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan peraturan dan undang-undang mengenai cagar budaya. Namun dalam undang-undang dan peraturan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik peraturan tentang panduan konservasi bangunan. Kebanyakan panduan konservasi bangunan terdapat dalam peraturan dan undang-undang tentang benda/bangunan cagar budaya.  Spesifikasi bangunan yang termasuk bangunan cagar budaya terdapat dalam UU no 5 tahun 1992 dan UU no 11 tahun 2001. Sedangkan peraturan tentang penataan ruang dan bangunan terdapat dalam UU no 24 tahun1992 dan UU no. 28 tahun 2002. Adapula peraturan tentang penataan kawasan Jabotabek yang terdapat dalam Perpres No. 54 Tahun 2008. Sedangkan permen PU no 63 tahun 1993 berisi tentang segala sesuatu peraturan yang berhubungan dengan daerah penguasaan sungai.

c.       Pendekatan kondisi Fisik Sungai Ciliwung dengan Boat Quay

·       Sirkulasi
Berdasarkan gambaran di lapangan bahwa sirkulasi yang terdapat pada kawasan Boat Quay berupa jalur pedestrian dan di sisi jalur pedestian yang menghadap sungai terdapat jajaran kafe-kafe dengan atap payung yang merupakan bangunan non permanen dan sisi lainnya berdiri bangunan permanen yang berfungsi sebagai kafe beserta tempat tinggal. Sirkulasi yang ada di kawasan tepi sungai Ciliwung di Jakarta Kota memiliki kesamaan dengan sirkulasi yang ada di kawasan Boat Quay yaitu berupa jalur pedestrian. Jalur ini berada tepat di bantaran sungai dengan jalan raya beraspal dan adanya jalur pedestrian di depan bangunan, sehingga sesuai dengan teori linkage tentang garis/ line.

·         Orientasi Bangunan
Dari studi lapangan di kawasan Boat Quay yang berada di sisi selatan sungai Singapura, dapat dilihat bahwa orientasi bangunan di kawasan Boat Quay mengikuti garis tepi sungai yang mengarah ke arah utara dengan muka bangunan menghadap sungai Singapura. Orientasi bangunan yang menghadap utara adalah orientasi yang sangat baik karena area di sekitar bangunan akan terhindar dari sinar matahari langsung. Orientasi bangunan yang ada di kawasan tepi sungai Ciliwung di Jakarta Kota memiliki kesamaan dengan kawasan Boat Quay, namun bangunan-bangunan yang berada di sisi sungai mengarah kearah barat laut. Karena pada zaman kolonial sungai ini digunakan sebagai jalur transportasi maka seluruh bangunan di sepanjang tepi sungai memiliki orientasi menghadap sungai Ciliwung dengan mengikuti garis tepi sungai. Orientasi pada kawasan tepi sungai Ciliwung di Jakarta Kota ini yang mengarah ke barat laut menyebabkan area sekitar sungai Ciliwung pada sore hari mengalami panas sinar matahari sore langsung. Hal ini terjadi karena tidak adanya penghalang sinar matahari berupa pepohonan. Sedangkan pada pagi hari area ini cukup teduh karena sinar matahari terhalang oleh bangunan. Orientasi yang ada di Boat Quay mengarah ke utara, sehingga baik untuk difungsikan sebagai area wisata kuliner dan bersantai berupa kafe tenda nonpermanen, sedangkan di kawasan tepi sungai Ciliwung di Jakarta Kota bisa juga dijadikan sebagai area wisata kuliner dan bersantai berupa kafe tenda nonpermanen dengan menambahkan buffer berupa pepohonan untuk mengurangi panas sinar matahari langsung.

·         Bentuk Massa Bangunan
Bentuk bangunan ruko di kawasan Boat Quay berbentuk row house (rumah kopel) yaitu deretan rumah yang memiliki bentuk dan fasad yang sama, saling menempel dan memiliki dinding pembatas bersama-sama. Deretan massa bangunan di kawasan ini membentuk garis linear dengan mengikuti tepian sungai Singapura yang berbentuk cekungan menyerupai bentuk perut ikan. Tidak berbeda dengan kawasan Boat Quay, di kawasan tepi sungai Ciliwung di Jakarta Kota yang terletak di tepi aliran sungai Ciliwung memiliki bentuk massa yang mengikuti tepian sungai dengan membentuk garis linear. Bila dilihat dalam skala kawasan, kawasan Boat Quay dan kawasan tepi sungai Ciliwung di Jakarta Kota merupakan bentuk visualisasi dari teori figure ground yaitu sistem terbuka yang linear/ linear open system, elemen terbuka kadang-kadang diberi istilah soft-space, sedangkan ruang tertutup dinamakan hard-space. Hal ini dapat dijadikan acuan dalam mengkonservasi kawasan tepi sungai Ciliwung di Jakarta Kota agar tetap menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga keselarasan antara soft space dengan hard space. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa bentuk massa bangunan yang ada di kawasan Boat Quay dengan bentuk massa bangunan yang ada di kawasan tepi sungai Ciliwung di Jakarta Kota memiliki kesamaan dari posisi muka bangunan yang mengarah ke tepi sungai. Bentuk massa seperti yang ada di kawasan Boat Quay dan kawasan tepi sungai Ciliwung di Jakarta Kota dapat mendukung terciptanya suasana yang teratur dan memudahkan penataan ruang luar.
d.        Kesimpulan
Dari paparan hasil penelitian di atas, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa sirkulasi di kawasan Boat Quay dan di kawasan tepi sungai Ciliwung Jakarta Kota memiliki kesamaan pada bentuk sirkulasi dan bahan material, bentuk sirkulasi yang berupa jalur pedestrian ini berbentuk linear yang mengikuti tepian sungai. Jadi memungkinkan jika sungai Ciliwung dapat di Konservasikan seperti Boat Quay.

e.         Daftar Pustaka