Selasa, 22 Januari 2013

STUDI KASUS UKL DAN UPL


STUDI KASUS 1 : 


Warga desak penghentian proyek gudang

Senin, 20 Juni 2011 15:29 WIB | | Dilihat: 4742 Kali

Sukoharjo (Solopos.com)–Warga Desa Sonorejo Kecamatan Sukoharjo mendesak penghentian pembangunan gudang milik JJ Furniture sambil menunggu kelengkapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Hal itu disampaikan warga dalam audiensi lanjutan terkait pembangunan gudang JJ Furniture yang dipersoalkan warga, Senin (20/6/2011), di ruang rapat Gedung B DPRD Sukoharjo. Terungkap dalam forum tersebut pengusaha belum membuat dokumen UKL-UPL seperti dipersyaratkan.
“Jelas terbitnya izin tidak sesuai prosedur. Karena itu kami minta agar pembangunan gudang dihentikan sampai dokumen UKL-UPL dilengkapi,” ungkap salah seorang perwakilan warga, Joko Narimo, dihadapan anggota DPRD dari Komisi I dan instansi terkait Pemkab Sukoharjo.
Desakan Joko juga mendapat dukungan dari perwakilan warga lain. Menurut mereka, selain permasalahan izin, pembangunan pabrik juga dinilai mengabaikan aspirasi dari warga sekitar. Bahkan dikemukakan Mujiyono, sempat muncul intimidasi akibat penolakan gudang tersebut.
Kasi Evaluasi dan Pelaporan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo, Rini I, menyebutkan izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan setelah pengusaha membuat surat pernyataan kesanggupan membuat dokumen UKL-UPL.
“Dalam pernyataan tersebut, dokumen UKL-UPL akan diselesaikan paling lambat enam bulan sejak November 2010,” ujar Rini.



STUDI KASUS 2 :

Pengembang Grand Depok City Bingung Disebut Rusak Lingkungan
Penulis : M Latief | Selasa, 20 November 2012 | 12:28 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Pengembang perumahan Grand Depok City (GDC) Cluster Acasia, PT Dinamika Alam Sejahtera (DAS), mengakui belum mempunyai izin dari Pemerintah Kota Depok. Izin yang dimaksud adalah izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Semua perizinan masih dalam proses," kata Kepala Bagian Legal PT DAS, Frits Frederik, Selasa (20/11/2012).
Frits mengatakan, saat ini belum ada proses pembangunan perumahan. Ia mengaku, pihaknya hanya meratakan tanah di lahannya sendiri. Ia juga mengatakan, belum ada penetapan GSS oleh pemerintah pusat.
"Jadi, tidak ada alasan kalau pihak kami melanggar aturan. Tentunya, kami memahami dan tak akan merusak lingkungan," kata Frits.
Dengan demikian, lanjut Frits, pihaknya tidak tahu letak kesalahan hingga bisa dikatakan merusak lingkungan.
"Dasarnya apa kami merusak lingkungan," tanya Frits.
Seperti diberitakan, Pemerintah Kota Depok menghentikan pembangunan perumahan Cluster Acasia di lingkungan Grand Depok City (GDC), karena tidak mempunyai izin. Izin yang dimaksud adalah izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Mereka tak mempunyai izin apa pun, tapi sudah melakukan proses pembangunan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok Zamrowi di Depok, Selasa (20/11/2012).
Sementara itu, anggota Komunitas Ciliwung Kota Depok, Syahrul, mengatakan, seharusnya proses pembangunan perumahan di sekitar bantaran Kali Ciliwung dihentikan terlebih dahulu. Proses baru bisa dilanjutkan sampai ada penetapan Garis Sepadan Sungai (GSS) oleh pemerintah pusat.
"Kementerian Pekerjaan Umum nanti yang akan menentukan batas GSS," jelasnya.


STUDI KASUS pada AMDAL


STUDI KASUS 1 : 


Laju Pembangunan di Utara Jakarta Tinggi, Banjir Semakin Parah
Penulis : Alfiyyatur Rohmah | Selasa, 22 Januari 2013 | 18:53 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Intensitas pembangunan yang sangat tinggi di kawasan pantai utara Jakarta, dari Pademangan hingga Dadap, membuat muka air tanah di kawasan itu turun dua hingga tiga centimeter per tahun. Akibatnya, banjir di kawasan itu semakin parah setiap tahun karena turunnya muka air tanah membuat muka tanah menjadi semakin rendah.
"Daerah-daerah pantai utara khususnya Pademangan sampai Dadap memiliki intensitas pembangunan cukup tinggi. Itu semua akibat dibangunnya pabrik-pabrik yang semakin banyak sehingga terjadi penurunan muka air tanah per tahunnya dua sampai tiga sentimenter," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Supardiyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Untuk mengatasi turunnya muka tanah, ia melanjutkan, sejak tahun 2004-2005, wilayah seperti Kapuk Raya sudah ditinggikan sekitar 40 cm oleh pemerintah. Kemudian pada 2007-2008 juga kembali ditinggikan sekitar 40 cm. Akan tetapi usaha tersebut tidak memberikan dampak signifikan karena tingginya intensitas pembangunan di sana.
Selain menyebabkan turunnya air tanah, kata dia, laju pembangunan di kawasan itu juga menggerus area hijau yang berfungsi sebagai sumber resapan air. "Kalau Kapuk, Kedaung, Kali Angke, Kamal, dan seluruh titik resapan di lokasi juga sudah habis," kata Supardiyo.
Untuk mengatasi itu, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan peraturan daerah yang mengharuskan setiap rumah memiliki sumur resapan, tapi masyarakat tak melaksanakan aturan tersebut. "Itu sebabnya, kenapa di Kalideres dan Cengkareng parah banjirnya parah," ungkap Supardiyo.

Hal tersebut diperburuk dengan buruknya sistem drainase di wilayah Jakarta. Tidak pernah ada pengerukan kali di kali-kali besar di Jakarta sehingga banjir semakin parah. "Makanya enggak heran, jika hujan sedikit saja akan menimbulkan banjir," kata Supardiyo.
Supardiyo mengungkapkan, daerah paling luas yang terkena dampak banjir memang Jakarta Utara. Pasalnya letak geografis Jakarta Utara berada di pinggir laut, sehingga banjir rob bisa menambah buruk situasi banjir di wilayah tersebut. Untuk mengurangi dampak bencana ia mengingatkan agar daerah muara sebaiknya tidak boleh mendirikan bangunan.




STUDI KASUS 2 :


Pabrik Semen Indocement Masih Terganjal Izin Amdal  

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pembangunan pabrik semen di Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti, anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, masih terhambat meski syarat izin usaha pertambangan sudah dipenuhi. “Namun proses dokumen AMDAL masih akan diproses di sidang komisi Amdal, 30 Januari pekan depan," ujar Direktur Sahabat Mulia Sakti, Alexander Frans, Jumat, 27 Januari 2012.

Pengesahan dokumen Amdal atau analisis mengenai dampak lingkungan terhambat karena masih ada penolakan dari kelompok masyarakat setempat. Misalnya, “Ada kekhawatiran dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng bahwa eksploitasi berlebihan di pegunungan Kendeng bisa menimbulkan bencana dan ancaman kekeringan air," ucap Frans.

Pabrik yang perencanaannya sudah dibangun sejak 2010 ini akan bernilai investasi US$ 300-500 juta atau setara dengan Rp 2,7-4,5 triliun dengan kapasitas produksi 8.000 ton per hari. Pabrik ini akan berdiri di lahan seluas 180 hektare, dengan pemerincian 150 hektare untuk tapak pabrik dan 30 hektare digunakan untuk pendirian asrama dan fasilitas akses pabrik.

Perusahaan, kata dia, juga berkomitmen menjaga keberlangsungan alam daerah Pati dengan mengelola sumber air dari sungai. "Proses produksi yang kami terapkan adalah sistem semen kering. Kebutuhan air hanya untuk sistem pendingin mesin dan jumlahnya juga tidak banyak," katanya.

Corporate Secretary Indocement, Sahat Panggabean, mengakui bahwa timbulnya kekhawatiran masyarakat akan isu-isu lingkungan itu wajar. "Tentunya yang namanya dampak jelas ada. Namun sepanjang bisa dikelola dengan baik, dampak akan semakin kecil atau bahkan tidak ada," ujar Sahat.

Karena itu perusahaan mengharapkan masyarakat dapat mendukung pengajuan rancangan Amdal ini. Bagaimana pengelolaan debu, pengelolaan bising dan getar, serta kewajiban perusahaan untuk pelestarian lingkungan juga dipastikan bakal tercantum dalam dokumen Amdal.
 

"Sahabat Mulia Sakti sangat komitmen. Apa pun hasil analisis nanti, akan dihormati bersama, jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Kami tidak akan melakukan pemaksaan," kata Sahat.



AMDAL, UKL dan UPL


Apa yang di maksud dengan AMDAL,UKL-UPL ?

a.            AMDAL
merupakan Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
b.         Apa guna AMDAL?
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
“…memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”
“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan”


c.            UKL-UPL
Merupakan PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.
d.         Sebutkan maksud dan tujuan UKL/UPL ?
UKL/UPL merupakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang harus dan wajib di miliki oleh semua perusahaan yang mempunyai aktifitas bisnis / produksi yang berdampak terhadap lingkungan. Apabila UKL/UPL diterapkan secara Konsisten pasti dapat mengurangi dan mengantisipasi kemungkinan dampak negatif yang muncul bagi lingkungan dan masyarakat sehingga bisa meningkatkan image perusahaan.