Apa yang di maksud dengan AMDAL,UKL-UPL ?
a. AMDAL
merupakan Kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan kegiatan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan
akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum
AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
b. Apa guna AMDAL?
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan
lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis
dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
“…memberikan
alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”
“…digunakan
untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau
kegiatan”
c. UKL-UPL
Merupakan PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting
terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang
merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan
melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.
d. Sebutkan maksud
dan tujuan UKL/UPL ?
UKL/UPL merupakan upaya
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang harus dan wajib di miliki oleh
semua perusahaan yang mempunyai aktifitas bisnis / produksi yang berdampak
terhadap lingkungan. Apabila UKL/UPL diterapkan secara Konsisten pasti dapat
mengurangi dan mengantisipasi kemungkinan dampak negatif yang muncul bagi
lingkungan dan masyarakat sehingga bisa meningkatkan image perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar