STUDI KASUS 1 :
Warga desak penghentian
proyek gudang
Senin, 20 Juni
2011 15:29 WIB | | Dilihat:
4742 Kali
Sukoharjo
(Solopos.com)–Warga Desa Sonorejo Kecamatan Sukoharjo mendesak penghentian
pembangunan gudang milik JJ Furniture sambil menunggu kelengkapan dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Hal itu disampaikan warga dalam
audiensi lanjutan terkait pembangunan gudang JJ Furniture yang dipersoalkan
warga, Senin (20/6/2011), di ruang rapat Gedung B DPRD Sukoharjo. Terungkap
dalam forum tersebut pengusaha belum membuat dokumen UKL-UPL seperti dipersyaratkan.
“Jelas terbitnya izin tidak
sesuai prosedur. Karena itu kami minta agar pembangunan gudang dihentikan
sampai dokumen UKL-UPL dilengkapi,” ungkap salah seorang perwakilan warga, Joko
Narimo, dihadapan anggota DPRD dari Komisi I dan instansi terkait Pemkab
Sukoharjo.
Desakan Joko juga mendapat
dukungan dari perwakilan warga lain. Menurut mereka, selain permasalahan izin,
pembangunan pabrik juga dinilai mengabaikan aspirasi dari warga sekitar. Bahkan
dikemukakan Mujiyono, sempat muncul intimidasi akibat penolakan gudang
tersebut.
Kasi Evaluasi dan Pelaporan
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo, Rini I, menyebutkan izin
mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan setelah pengusaha membuat surat
pernyataan kesanggupan membuat dokumen UKL-UPL.
“Dalam pernyataan tersebut,
dokumen UKL-UPL akan diselesaikan paling lambat enam bulan sejak November
2010,” ujar Rini.
STUDI KASUS 2 :
Pengembang
Grand Depok City Bingung Disebut Rusak Lingkungan
Penulis : M Latief | Selasa, 20 November 2012 | 12:28 WIB
DEPOK, KOMPAS.com - Pengembang perumahan Grand Depok City (GDC)
Cluster Acasia, PT Dinamika Alam Sejahtera (DAS), mengakui belum mempunyai izin
dari Pemerintah Kota Depok. Izin yang dimaksud adalah izin Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Semua
perizinan masih dalam proses," kata Kepala Bagian Legal PT DAS, Frits
Frederik, Selasa (20/11/2012).
Frits
mengatakan, saat ini belum ada proses pembangunan perumahan. Ia mengaku, pihaknya
hanya meratakan tanah di lahannya sendiri. Ia juga mengatakan, belum ada
penetapan GSS oleh pemerintah pusat.
"Jadi,
tidak ada alasan kalau pihak kami melanggar aturan. Tentunya, kami memahami dan
tak akan merusak lingkungan," kata Frits.
Dengan
demikian, lanjut Frits, pihaknya tidak tahu letak kesalahan hingga bisa
dikatakan merusak lingkungan.
"Dasarnya
apa kami merusak lingkungan," tanya Frits.
Seperti
diberitakan, Pemerintah Kota Depok menghentikan pembangunan perumahan Cluster
Acasia di lingkungan Grand Depok City (GDC), karena tidak mempunyai izin. Izin
yang dimaksud adalah izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Mereka
tak mempunyai izin apa pun, tapi sudah melakukan proses pembangunan," kata
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok Zamrowi di Depok, Selasa
(20/11/2012).
Sementara
itu, anggota Komunitas Ciliwung Kota Depok, Syahrul, mengatakan, seharusnya
proses pembangunan perumahan di sekitar bantaran Kali Ciliwung dihentikan
terlebih dahulu. Proses baru bisa dilanjutkan sampai ada penetapan Garis
Sepadan Sungai (GSS) oleh pemerintah pusat.
"Kementerian
Pekerjaan Umum nanti yang akan menentukan batas GSS," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar