Selasa, 22 Januari 2013

STUDI KASUS UKL DAN UPL


STUDI KASUS 1 : 


Warga desak penghentian proyek gudang

Senin, 20 Juni 2011 15:29 WIB | | Dilihat: 4742 Kali

Sukoharjo (Solopos.com)–Warga Desa Sonorejo Kecamatan Sukoharjo mendesak penghentian pembangunan gudang milik JJ Furniture sambil menunggu kelengkapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Hal itu disampaikan warga dalam audiensi lanjutan terkait pembangunan gudang JJ Furniture yang dipersoalkan warga, Senin (20/6/2011), di ruang rapat Gedung B DPRD Sukoharjo. Terungkap dalam forum tersebut pengusaha belum membuat dokumen UKL-UPL seperti dipersyaratkan.
“Jelas terbitnya izin tidak sesuai prosedur. Karena itu kami minta agar pembangunan gudang dihentikan sampai dokumen UKL-UPL dilengkapi,” ungkap salah seorang perwakilan warga, Joko Narimo, dihadapan anggota DPRD dari Komisi I dan instansi terkait Pemkab Sukoharjo.
Desakan Joko juga mendapat dukungan dari perwakilan warga lain. Menurut mereka, selain permasalahan izin, pembangunan pabrik juga dinilai mengabaikan aspirasi dari warga sekitar. Bahkan dikemukakan Mujiyono, sempat muncul intimidasi akibat penolakan gudang tersebut.
Kasi Evaluasi dan Pelaporan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo, Rini I, menyebutkan izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan setelah pengusaha membuat surat pernyataan kesanggupan membuat dokumen UKL-UPL.
“Dalam pernyataan tersebut, dokumen UKL-UPL akan diselesaikan paling lambat enam bulan sejak November 2010,” ujar Rini.



STUDI KASUS 2 :

Pengembang Grand Depok City Bingung Disebut Rusak Lingkungan
Penulis : M Latief | Selasa, 20 November 2012 | 12:28 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Pengembang perumahan Grand Depok City (GDC) Cluster Acasia, PT Dinamika Alam Sejahtera (DAS), mengakui belum mempunyai izin dari Pemerintah Kota Depok. Izin yang dimaksud adalah izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Semua perizinan masih dalam proses," kata Kepala Bagian Legal PT DAS, Frits Frederik, Selasa (20/11/2012).
Frits mengatakan, saat ini belum ada proses pembangunan perumahan. Ia mengaku, pihaknya hanya meratakan tanah di lahannya sendiri. Ia juga mengatakan, belum ada penetapan GSS oleh pemerintah pusat.
"Jadi, tidak ada alasan kalau pihak kami melanggar aturan. Tentunya, kami memahami dan tak akan merusak lingkungan," kata Frits.
Dengan demikian, lanjut Frits, pihaknya tidak tahu letak kesalahan hingga bisa dikatakan merusak lingkungan.
"Dasarnya apa kami merusak lingkungan," tanya Frits.
Seperti diberitakan, Pemerintah Kota Depok menghentikan pembangunan perumahan Cluster Acasia di lingkungan Grand Depok City (GDC), karena tidak mempunyai izin. Izin yang dimaksud adalah izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Mereka tak mempunyai izin apa pun, tapi sudah melakukan proses pembangunan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok Zamrowi di Depok, Selasa (20/11/2012).
Sementara itu, anggota Komunitas Ciliwung Kota Depok, Syahrul, mengatakan, seharusnya proses pembangunan perumahan di sekitar bantaran Kali Ciliwung dihentikan terlebih dahulu. Proses baru bisa dilanjutkan sampai ada penetapan Garis Sepadan Sungai (GSS) oleh pemerintah pusat.
"Kementerian Pekerjaan Umum nanti yang akan menentukan batas GSS," jelasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar